Sejarah Hukum Di Indonesia

Farhan Share - Sobat farhan pada postingan kali ini farhan akan membahas tentang salah satu sejarah Di Bidang yang sangat terkenal di Indonesila, Yaitu sejarah singkat Hukum di Indonesia, karena memang dari dulu Indonesia dikenal Dunia sebagai negara Hukum. Sobat tanda-tanda adanya Hukum sebenarnya sudah muncul dari zaman purba kala lebih dari 10.000 tahun SM, tapi kebanyakan orang mengira Hukum adalah hal yang tidak terlalu dipentingkan sesungguhnya bila sesuatu negara tidak memiliki Hukum, negara itu tidak akan berhasil dalam menjalankan pemerintahanya, dan bermasyarakat di kalangan rakyatnya. Coba sobat perhatikan betapa prihatinnya kita sebagai rakyat Indonesia terhadap Hukum di Indonesia saat ini, ketegakan Hukum yang lemah. Yang Kecil selalu tertindas, dan yang besar selalu menguasai permainan, jadi sekarang ini Hukum di Indonesia seperti di permainkan oleh orang-orang besar yang tidak bertanggung jawab, dan mempermainkan dan menelantarkan masyarakat kecil begitu saja, maka dari itu kita perlu melakukan perubahan untuk menjadikan negara ini bebas dari segala sifat individualistis dan keserakahan para Pemimpin Negara. Baik sobat farhan kita langsung saja beralih ke topik inti pembicaraan kita, di bawah ini adalah sejarah singkat hukum yang sudah farhan rangkum, di simak baik-baik ya.


Sejarah Hukum

Ternyata sobat farhan bangsa sebelum kita, yakni Bangsa kuno telah terlabih dahulu mengenal tentang hukum. Konon, Raja Hammurabi pernah memperoleh  wahyu aturan-aturan hukum dari Tuhan. Pada sejarah bangsa yang lebih modern, dapat dikatakan bahwa sejarah istilah jusrisprudensi merupakan awal sejarah hukum Internasional. Jusrisprudens telah diartikan seperti ini sejak zama Romawi Kuno, Bahkan asal dari disiplin ini merupakan monopoli dari College of Pontiffs (Pontifex), yang mendapat kekuasaan eksklusif dari penghakiman suatu fakta, menjadi satu-satunya ahli (periti) di bidang hukum Internasional (mos maiorum, sebuah tubuh dari hukum oral dan adat istiadat secara verbal diberikan "oleh ayah ke anak"). Parapontiff secara tidak langsung membuat sebuah bada hukum yang disebut sententiae oleh mereka dalam satu kasus (yudisial) yang konkret.

Hukum kemudian diimplementasikan dengan institutiones (konsep legal) yang  lebih evolutif, sementara masih berada dalam skema tradisional. Pontiff-ponstiff digantikan pada abad ke-3 sebelum masehi oleh badan dari prudentes. Syarat masuk ke dalam badan ini kondisional dengan bukti kompetisi atau pengalaman.

Di bawah Republik Romawi, sekolah hukum didirikan, dan aktivitasnya secara konstan menjadi lebih akademis. Di zaman awal kekaisaran Romawi, hingga abad ke-3, literatur relevan diproduksi oleh beberapa grup yang termasuk Prokulian dan Sabinian. Ukuran dari kedalaman ilmiah dari pembelajaran-pembelajaran tidak pernah dilampau sejak zaman kuno dan pencapaianya masih tidak bisa di tandingi ketinggianya atas kemampuan mereka. Ini semua berarti aktivitas yang telah disebutkan sebelumnya kalau orang-orang Romawi telah mengembangkan seni Hukum.

Setelah abad ke-3, Juris Prudentia menjadi lebih merupakan aktifitas birokratik, dengan lebih banyak penulis yang terkenal. Masa itu selama Kekaisaran Bizantium (abad ke-5) di mana studi ilegal sekali lagi digaungkan untuk pendalamanya, dan dari gerakan Kultural inilah Corpus Julis Civilis buatan ataupun karya Justian lahir. 

Demikian sobat farhan sedikit pengetahuan tentang sejarah singkat hukum Di Indonesia, semoga bisa menambah wawasan sobat farhan di dalam dunia pengetahuan khususnya di bidang Ilmu Hukum.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »