Tampilkan postingan dengan label Pengetahuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengetahuan. Tampilkan semua postingan

Contoh CV Curriculum Vitae Daftar Riwayat Hidup

Add Comment
Contoh CV Curriculum Vitae Daftar Riwayat Hidup - CV atau Curriculum Vietae biasa juga disebut Daftar Riwayat Hidup. CV biasa digunakan untuk mendapatkan atau mengajukan proposal untuk pekerjaan, selain Surat Lamaran Pekerjaan (Utama). Menurut saya, daftar riwayat hidup atau cv ini sangat penting sekali untuk kita memilikinya, karena bahwasanya surat cv ini adalah salah satu persyaratan yang diminta pad asaat kita melamar pekerjaan. Supaya hasilnya bisa diterima oleh perusahaan di tempat kita melamar, tentunya kita juga harus mempersiapkan surat-surat yang dibutuhkan sebagus dan sedini mungkin.














Selain memberikan contoh surat daftar riwayat hidup, sekarang saya juga akan membagikan beberapa tips dan trik agar kita dapat membuat CV Curriculum Vitae Daftar Riwayat hidup kita dengan bagus dan rapih.
  1. Jujur dalam membuat CV Daftar Riwayat Hidup anda, jadi isi semuanya adalah benar data-data anda selama hidup, dan tidak ada manipulasi atau kebohongan belaka.
  2. Gunakan foto kalian yang berpenampilan rapih dan formal, karena itu dianggap lebih sopan, dan usahakan dengan bergaya rilex dengan mimik wajah yang gembira dan tersenyum.
  3. Gunakan bahasa yang mudah dimengerti dan tidak membuat orang bosan membacanya, yang inti-intinya saja, tidak perlu ditulis jika dirasa tidak perlu, seperti basa-basi, dll.
  4. Usahakan membuat CV jangan terlalu panjang lebar, namun membuatnya dengan bobot singkat dan padat, CV yang ideal adalah berkisar antara 3-4 halaman.
  5. Menuliskan kelebihan dan kemampuan spesialis kita yang akan bisa menunjang pekerjaan kita di perusahaan nanti.
  6. Jangan menuliskan hal-hal yang sekiranya tidak penting dalam CV, seperti misalnya waktu SLTA kita pernah menang lomba mewarnai, waktu SMP saya pernah menjuarai pertandingan Bulu tangkis, dll
Mudah-mudahan sedikit tips dan trik dari saya diatas dapat membantu anda dalam membuat cv daftar riwayat hidup, agar hasilnya sesuai prosedur yang baik dan benar. Nah, dibawah ini saya juga sudah siapkan contoh surat CV Daftar Riwayat Hidup yang baik dan benar, silahkan disimak yang berikut ini.


Contoh CV Curriculum Vitae Daftar Riwayat Hidup

Daftar Riwayat Hidup
  • Data Pribadi:

Nama : Muhammad Farhan
Tempat, Tanggal Lahir : Jakarta, 9 November 1987
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jl. Garuda II No. 9, Rempoa, Tangerang Selatan 15412
Telpon : - 087781961567 (Ponsel)
             - (021) 7429856 (Rumah)

  • Latar Belakang Pendidikan :

Formal:
1994 - 2000 : SD Negri 09, Cempaka Putih
2000 - 2003 : SMP Negri 87, Jakarta
2003 - 2006 : SLTA 1, Jakarta
2006 - 2009 : Universitas Syarif Hidayatullah, Jakarta
*sumber : farhanshare.blogspot.com
Non Formal:
1999 - 2001 : Kursus Bahasa Inggris di English First, Jakarta
1997 - 1998 : Kursus Bahasa Prancis di Campus France, Jakarta
1998 - 2002 : Kursus Komputer di Bina Sarana Informatika, Jakarta
2004 - 2007 : Kursus Desain di Cybermedia Collage, Jakarta

  • Kemampuan & Keterampilan:

- Kemampuan Komputer (pemrograman, html 5, hardisk, hardware, software, windows, microsoft office, linux, mac os)
- Kemampuan Desain (desain grafis, adobe, desain website/blog, html website, desain arsitektur)
- Kemampuan Bahasa Asing (Bahasa Inggris dan Prancis)

*sumber : farhanshare.blogspot.com
  • Pengalaman Kerja:

* Bekerja di PT. Ace Hardware, Jakarta

Periode             : March 2010 - August 2012
Status               : Karyawan Tetap
Posisi/jabatan    : Supervisor bagian Supply Chain

*sumber : farhanshare.blogspot.com
Rincian Pekerjaan:
- Mengolah data keuangan, ms. excel (report)
- Mendata barang yang di ekspor dan di impor ke luar negri
- Menghitung dan Mempresentasikan Laba dan Kerugian perusahaan, ms. power point
- Mengatur supply stock barang untuk di kirim ke lapangan

* Praktek Kerja Lapangan:

Bekerja di PT. Lotte Mart, Jakarta
Periode   : December 2012 - June 2014
Status      : Karyawan Tetap
Posisi      : Staff bagian supply stock

Rincian Pekerjaan:
- Mengirim barang ke lapangan/lokasi
- Membuat Laporan tentang segala barang yang dikirim ke lapangan
- Mencek kualitas dan kuantitas barang yang akan dikirim ke lapangan

Demikian informasi tentang Contoh CV Curriculum Vitae Daftar Riwayat Hidup, bila ada pertanyaan silahkan kirim e-mail ke alamat saya di muhammadfarhan98@outlook.com, dan nanti kalau ada kesempatan saya akan update dengan contoh CV yang berbahasa Inggris. Semoga bermanfaat, dan salam sejahtera.

Unsur-unsur Fisik dan Sosial Kawasan Asia Tenggara

Add Comment
Unsur-unsur Fisik dan Sosial Kawasan Asia Tenggara - Sebelas Negara di kawasan Asia Tenggara memilik beragam kesamaa, baik unsur fisik maupun sosial. Kesamaan secara fisik antara lain letak astronomis, posisi geologis, serta keadaan geomorfolofi. Kesamaan bidang sosial antara lain adalah kondisi kependudukan dan budaya masyarakat.

Unsur-unsur Fisik dan Sosial Kawasan Asia Tenggara

  1. Bentang Alam, Luas wilayah Asia Tenggara ± 4,5 juta KM², terdiri atas pulau-pulau dan bagian daratan Benua Asia. Asia Tenggara merupakan wilayah pertemuan gugusan Pegunungan Muda Mediterania dan Sirkum Pasifik. Kedua gugusan pegunungan itu bertemu di wilayah Indonesia bagian timur, tepatnya di Laut Banda (Maluku). Pegunungan muda merupakan pegunungan yang amsih dinamis. Oleh karena itu, di kawasan pegunungan muda mediterania dan Sirkum Pasifik terdapat banyak gunung berapi aktif, khususnya di Indonesia dan Filipina. Selain gugusan pegunungan, di wilayah Asia Tenggara juga terdapat dataran rendah. Misalnya lembah-lembah sungai, pesisir, semenanjung, dan sebagainya. Wilayah tersebut umumnya subur. Di dataran rendah banyak dijumpai aliran sungai-sungai besar. Contohnya, sungai Mekong. Sungai dengan panjang 4.000 km yang berhulu di wilayah Cina ini, melintasi beberapa negara di Asia Tenggara, yaitu Myanmar, Laos, Thailand, Kamboja, dan Vietnam. Sungai-sungai besar lain terdapat di wilayah Indonesia, seperti Kalimantan dan Sumatra.
  2. Iklim, Secara keseluruhan, wilayah Asia Tenggara berada di sekitar equator/Khatulistiwa, yaitu diantara garis balik utara (23° 30° LU) dan garis balik selatan (23° 30° LS). Kesamaan Letak Astronomis tersebut menyebabkan negara-negara di kawasan Asia Tenggara memiliki iklim yang tidak jauh berbeda. Daerah di sekitar garis equator (Pulau Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatra di Indonesia, Malaysia dan Brunei) memiliki iklim equator, yaitu iklim tropis denga curah hujan yang tinggi. Musim hujan dan kemarau berganti setiap setengah tahun sekali. Oleh karena itu, di kawasan ini banyak terdapat hutan hujan tropis. Wilayah-wilayah diatas atau dibawah garis equator (Filipina Utara, Thailand, Kamboja, Laos, Vietnam, Myanmar; Pulau Jawa, Sumba, Flores, dan sebagainya di wilayah Indonesia; serta Tmor Leste) mengalami iklim musim tropika. Di wilayah tersebut banyak ditemukan hutan musim dan sabana. Daerah-daerah pegunungan memiliki iklim pegunungan. Kawasan ini juga banyak mendapat hujan orografis. Oleh karenanya banyak ditemui hutan-hutan lebat di daerah pegunungan.
  3. Sosial Budaya, Penduduk Asli Asia Tenggara adalah bangsa Melayu yang termasuk ras Mongoloid. bangsa ini datang dari Daratan Cina ± 2.500 tahun yang lalu. Awalnya, bangsa ini banyak dijumpai di wilayah Indonesia dan Filipina, namuna kemudian menyebar ke berbagai pulau. Dalam perkembanganya, penduduk Asia Tenggara terdiri atas berbagai macam suku bangsa. Menurut data CIA The World Factbook tahun 2008, jumlah penduduk di Asia Tenggara mencapai 581,853,468 jiwa. Rata-rata pertumbuhan penduduk mencapai 2,34% per tahun. Unsur-unsur Fisik dan Sosial Kawasan Asia Tenggara                                                                                                                                    Sebagian besar penduduk negara-negara di Asia Tenggara bermata pencarian di bidan Agraris atau pertanian. Agama utama masyarakat Asia Tenggara adalah Islam, Buddha, Hindu, dan Katolik Roma. Bahasa utama yang digunakan di wilayah Asia Tenggara adalah bahasa Melayu, dan bahasa peninggalan masa penajajahan, seperti Inggris, Portugis, dan Spanyol.
  4. Sumber daya alam dan perekonomian, Sumber daya alam di wilayah Asia Tenggara sangat potensial terutama bidang pertania, perkebunan, dan kehutanan. Potensi besar yang terutama dipengaruhi oleh beberapa hal berikut. a) Banyak Lembah sungai yang subur, b) Banyak gunung api yang memberi dampak kesuburan tanah, c) Iklim tropis dengan dua musim bergantian dan sinar matahari sepanjang tahun. Hasil-hasil pertanian/perkebunan utama adalah padi (Terutama Thailand), kelapa sawit, kopi, teh, tembakau, rempah-rempah, buah-buahan, dan sebagainya. Hasil-hasil hutan meliputi berbagai jenis kayu, damar, terpentin, dan lain-lain. Selain pertanaian, sebagian besar wilayah Asia Tenggara kaya akan bahan tambang. Hasil tambang utama, antara lain minyak bumi, gas bumi, batu bara, perak, emas, timah, dan berbagai jenis logam lainya. Jalur timah utama ditemukan di sepanjang semenanjung Malaysia dan sebagian lagi ada di wilayah Indonesia (Bangka Belitung). Mlaysia menjadi salah satu produsen timah utama. a) Endapan minyak banyak dijumpai di wilayah Indonesia dan Myanmar. b) gas alam paling banyak ditemukan di wilayah Indonesia. Indonesia menjadi pengekspor gas alam terbesar. c) batu bar banyak di temukan di wilayah Vietnam dan Indonesia. d) Mineral besi banyak di temukan di wilayah Vietnam, Malaysia, dan Filipina. Selain pertanian dan pertambangan, beberapa negara Asia Tenggara juga mengembangkan kegiatan Industri. Singapura adalah negara pelopor industri di Asia Tenggara. Berbagai macam industri yang telah dirintis adalah industri logam, elektronika, makanan dan minuman, berbagai macam industri pengolahan minyak mentah, karet, dan lain-lain. Negara dengan potensi pertanian umumnya mengembangkan agroindustri. Selain itu industri wisata menjadi pendukung yang tidak kalah penting. Jadi, dapat disimpulkan bahwa perekonomian sebagian besar negara di kawasan Asia Tenggara terutama masih didominasi ekspor bahan mentah industri (hasil-hasil pertania, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan). Tujuan ekspor terutama adalah negara-negara industri (negara maju). Namun, Singapura dengan dukungan sarana transportasi dan kemajuan di bidang teknologi, telah mendukung peningkatan industri dan perdagangan di kawasan Asia Tenggara.            
Demikian informasi tentang Unsur-unsur Fisik dan Sosial Kawasan Asia Tenggara, semoga bermanfaat, dan menambah wawasan kita semua.                             
    Sumber : Ilmu Pengetahuan Sosial (Penerbit Galaxy)

    Macam-macam Jenis Hukum Menurut Isinya

    Add Comment
    Macam-macam Jenis Hukum Menurut Isinya












    Macam-macam Jenis Hukum Menurut Isinya

    Menurut Isinya, Hukum dapat dibagi menjadi kedalam beberapa bidang, antara lain hukum perdata, hukum publik, hukum pidana, hukum acara, hukum tata negara, dan hukum internasional (universal).


    1. Hukum Perdata
        Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum Perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat di kehidupan sehari-hari adalah jual beli rumah atau kendaraan. 
    *couresty farhanshare.blogspot.com
    Hukum perdata dapat digolongkan menjadi beberapa kelompok, antara lain:
    • Hukum keluarga
    • Hukum harta kekayaan             
    • Hukum benda
    • Hukum perikatan
    • Hukum waris
    2. Hukum publik 
        Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan pemerintah. Dengan kata lain, hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan masyarakat dan penduduk luas.
    *Couresty farhanshare.blogspot.com
    3. Hukum Pidana
        Hukum Pidana adalah hukum perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkanya sanksi hukuman bagi siapapun yang melanggarnya dan memenuhi unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam kitab undang-undang pidana, Undang-undang korupsi, Undang-undang HAM, dan sebagainya.

         Dalam hukum pidana, dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan nilai moral, nilai agama, dan rasa keadlian masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, bersetubuh, memerkosa, menyiksa, dan sebagainya. Sedangkan, pelanggaran adalah perbuatan yang hanya dilarang oleh udang-undang, seperti tidak pakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam mengemudi kendaraan, dan sebagainya.
    *couresty farhanshare.blogspot.com
    4. Hukum Acara
        Demi tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau juga sering disebut hukum formal. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat diterapkan kepada subjek yang memenuhi perbuatanya. Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana. Untuk menegakkan hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, dan hakim.

        Tegaknya supermasi hukum itu harus dimulai dari penegak hukum itu sendiri. yang paling utama bermula dari pejabat yang jabatanya paling tinggi, yaitu Mahkamah Agung (MA). MA harus benar-benar melaksanakan hukum materil itu dengan tegas, baru akan terlaksana hukum yang sebenarnya di kalangan anak buah/bawahanya.
    *couresty farhanshare.blogspot.com
    5. Hukum Internasional
        Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar-negara satu dengan negara lain secara internasional (universal), yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas.
    • Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasional saja.
    • Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional dan hukum perdata internasional.
    6. Hukum Ekonomis
        Hukum yang mengelola dan memimpin segala aktivitas individu maupun pemerintah di bidang perkonomian.

    7. Hukum Pajak
        Hukum yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan Pajak.

    8. Hukum Perburuhan
        Hukum yang mengatur hak dan kewajiban buruh serta hubungan dengan atasan/majikanya.

    9. Hukum Privat (Hukum Sipil)
        Hukum Sipil dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:
    • Hukum umum : yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan individu/perseorangan.
    • Hukum khusus : yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan manusia sebagai anggota masyarakat bersifat khusus seperti perniagaan, perseroan, wesel, dan sebagainya.
    • Hukum perselisihan : yaitu hukum yang mengatur tentang peraturan yang menjadi peraturan hukum mengenai sesuatu peristiwa hukum, di mana dua pihak atau lebih mempunyai hukum yang berlainan.
    Demikian informasi tentang Macam-macam Jenis Hukum Menurut Isinya, semoga bermanfaat, dan menambah wawasan kita semua terutama dibidang hukum.

    Sumber : Sejarah Hukum di Indonesia (Fidelara/Armandelta)

    Politik Luar Negri Indonesia Bebas dan Aktif

    Add Comment
    Politik Luar Negri Indonesia Bebas dan Aktif











    Pada kesempatan kali ini saya akan membahas materi Pendidikan Kewarganegaraan tentang Politik Luar Negri Indonesia Bebas dan Aktif, silahkan disimak yang berikut ini.

    1. Pengertian Politik Luar Negri Indonesia Bebas dan Aktif
            Pembukaan UUD1945 alinea ke-4 menegaskan bahwa salah satu tujuan nasional Indonesia (dari dalam) adalah melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kebebasan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Guna mewujudkan tujuan tersebut, dirumuskanlah kebijakan politik luar negri Indonesia yang disebut politik luar negri bebas dan aktif.

    Berikut adalah beberapa pengertian tentang politik luar negri bebas dan aktif.

    a. Menurut A.W. Wijaya
                 Bebas berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau suatu politik negara asing atau bagian-bagian  negara tertentu (ex. blok fasis dan sekutu) atau negara adikuasa (superpower). Aktif berarti tidak memberikan sumbangan atau bantuan realistis, namun giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerja sama internasional dengan cara menghormati kedaulatan dan keutuhan negara lain.

    b. Undang-undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negri
                 Berdasarkan UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negri dikemukakan bahwa politik luar negri diartikan sebagai kebijakan, sikap, langkah pemerintah republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.

    c. Pendapat Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
                 Politik luar negri Indonesia bersifat bebas aktif, batasan bebas dan aktif adalah sebagai berikut.
    1. Bebas, dalam artian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa yang dicerminkan dalam falsafah Pancasila.
    2. Aktif, berarti bahwa dalam menjalankan kebijakan luar negrinya, Indonesia tidak bersikap pasif reaktif atas kejadian-kejadian internasional, melainkan bersikap aktif.
    Di dalam garis-garis besar haluan tahun 1999, dinyatakan bahwa politik luar ngeri yang bebas dan proakti. Makna politik luar ngeri yang bebas dan proaktif memiliki makna yang sama dengan bebas aktif. Istilah politik luar negri bebas proaktif yang terdapat dalam GBHN 1999, merupakan bentuk pembaruan nama atau istilah.

    Adapun penjelasan mengenai pengertian politik luar negri bebas pro aktif adalah sebagai berikut. Bebas artinya sebagai berikut.

    • Bebas menentukan masa depan/nasib bangsanya sendiri tanpa campur tangan bangsa atau negara lain.
    • Bebas tidak mengikuti salah satu kewenangan/kekuatan di dunia ini baik Blok Barat maupun Blok Timur ataupun negara-negara maju (superpower).
    • Bebas menentukan sikap apapun yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945 dalam menghadapi berbagai masalah internasional. 
    Proaktif artinya sebagai berikut.
    • Tidak tinggal diam dalam menghadapi masalah internasional sesuai dengan komitmen, aktif menghapuskan penjajahan di dunia, menciptakan ketertiban dunia, dan menegakkan keadilan dalam dunia internasional.
    • Ikut Aktif dalam setiap kegiatan internasional asalkan berdasarkan asas kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.\
    Demikian Informasi tentang Politik Luar Negri Indonesia Bebas Aktif, semoga bermanfaat, dan menambah wawasan kita semua terutama di bidang Kewarganegaraan.

    Sumber : PKN (Penerbit Galaxy / CV. Fatihul Ihsan)
    Editor   : Muhammad Farhan

    Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)

    Add Comment
    Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)













    Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) - Pada kesempatan kali ini saya akan membahas sebuah materi Kewarganegaraan mengenai Hak Asasi Manusia atau HAM, silahkan disimak yang berikut ini.

    Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)

    Pengertian Hak
    Hak adalah suatu kewenangan untuk bertindak, dimana kewenangan itu bisa didapatkan atas pemberian orang lain, aturan hukum yang berlaku, pemberian masyarakat, konstitusi-konstitusi, maupun negara.

    Hak Asasi Manusia
    Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak dan kebebasan dasar/fundamental, yang berasal dari kodrat manusia yang diciptakan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, hak itu tentunya dimiliki semua orang yang lahir di bumi ini, keberadaanya tidak bergantung pada pengakuan pihak lain, dan tidak dapat dihapuskan oleh pihak lain manapun, karena itu wajib dihormati, diakui, dijunjung tinggi, dilindungi, dan ditegakkan.

    Hak-hak Asasi Manusia (HAM)

    1. Hak-hak sipil dan politik, yaitu hak bahwasanya setiap orang memiliki kebebasan dalam kehidupan pribadi serta kebebasan untuk ikut serta dalam kehidupan politik bernegara, hak ini menuntut negara untuk melakukan sesuatu bagi kelompok tertentu (miskin/terasingkan) dan negara beserta parlemen-parlemenya tidak boleh ikut campur tangan terhadap urusan suatu individu. Contohnya : Hak-hak sipil (menentukan nasib sendiri, untuk hidup, tidak disiksa maupun dihukum mati, tidak di tahan sewenang-wenang oleh pihak manapun, dan hak atas peradilan masyarakat yang tidak dibeda-bedakan antara satu individu dengan individu lainya), hak-hak politik : (menyampaikan pendapat, berkumpul, berorganisasi, dan berserikat, mendaapatkan perlakuan yang sama di depan hukum, dan memilih dan dipilih).
    2. Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, yaitu hak setiap individu untuk bisa memenuhi kebutuhan pokoknya agar bisa bertahan hidup dan meningkatkan kemakmuran hidupnya. hak ini menuntut negara, untuk menyediakan sarana dan prasarana tertentu bagi masyarakat, karena individu tidak bisa menyediakanya sendiri. Contoh: hak-hak ekonomi dan sosial; (untuk bekerja, mendapat upah yang sama, absen kehadiran atau cuti, dsb); hak-hak budaya (berpartisipasi dalam kegiatan budaya, menikmati kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan memperoleh perlindungan (undang-undang) atas hak karya cipta, yaitu barang yang orisinil hasil karya kita sendiri (hak cipta).
    3. Hak-hak pembangunan, hak untuk memperkokoh keberadaan kelompok dan aktivis HAM sebelumnya. Contohnya : Memperoleh lingkungan hidup yang sehat, memperoleh perumahan yang layak untuk dihuni, dan memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai.
    Peraturan Perundang-undangan tentang HAM di Indonesia
    1. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
    2. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
    3. UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
    4. UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
    5. UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
    Ratifikasi
    Ratifikasi adalah pengesahan suatu perjanjian internasional oleh negara yang menghadiri perjanjian tersebut, menurut ketentuan konstitusi negara yang ikut serta dan bersangkutan.

    Kelembagaan HAM
    Adalah Lembaga-lembaga yang bergerak dalam bidang perlindungan, penegakkan dan kemajuan HAM, dan bisa berupa lembaga atau konstitusi pemerintah maupun swadaya masyarakat.

    Beberapa Kelembagaan HAM
    1. Komnas HAM, merupakan lembaga HAM yang relatif baru, karena baru terbentuk di akhir pemerintahan Orde Baru, dan pertama kali dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tanggal 17 Juni 1993, dan kedudukanya semakin kuat ketika terbentuknya UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
    2. Pengadilah HAM, merupakan pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan umum, dan keberadaanya di Indonesia diatur oleh UU No. 26 Tahun 200 tentang pengadilan HAM, serta berkedudukan di Kota/Kabupaten.
    3. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), merupakan sarana utama untuk partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan HAM mereka, dan sudah lahir sejak awal zaman pergeraka Budi Oetomo.
    Tujuan Pembentukan Komnas HAM
    1. Mengembangkan kondisi yang mendukung bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM.
    2. Meningkatkan kualitasa peerlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuanya dalam berbagai bidang kehidupan.
    Fungsi Komnas HAM
    Fungsinya adalah, pengkajian, penelitihan, penyuluhan, penghimbauan, dan mediasi tentang Hak Asasi Manusia.

    Pelanggaran HAM
    Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok organisasi, termasuk aparat maupun konstitusi-konstitusi negara, baik secara sengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara tidak langsung maupun langsung melawan, menentang, mengurangi, menghalangi, dan membatasi HAM seseorang atau kelompok organisasi yang dilindungi oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku (Pasal I angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

    Kewenangan Komnas HAM dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM
    1. Perdamaian kedua belah pihak (pihak pelaku dan pihak korban).
    2. Penyelesaian perkara melalui konsultasi, permusyawarahan (negosiasi), mediasi, konsiliasi dan peniliaian ahli.
    3. Pemberian saran atau solusi kepada para pihak untuk menyelesaikan HAM kepada pemerintah untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
    4. Penyampaian suatu rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk direspon dan ditindak lanjuti.
    5. Memberi rekomendasi kepada DPR untuk menindaklanjuti suatu kasus pelanggaran HAM.
    Kejahatan Genosida
    Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancur leburkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, suku, etnis, dan kelompok budaya.

    Model Tindakan yang menggambarkan kejahatan kemanusiaan
    Kejahatan kemanusiaan dilakukan dengan serangan berupa pembunuhan, penganiyayaan, perbudakan, penyiksaan, pengusiran, atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kedaulatan dan kemerdekaan atau menghalangi kewenangan orang lain secara sepihak, pemerkosaan, perbudakan seks, pemaksaan kehamilan, dan sterilisaasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan individu atau kelompok lainya.

    Prinsip atau cara kerja lembaga swadaya masyarakat 
    Lembaga-lembaga swadaya masyarakat bekerja berdasarkan prinsip imparsial (melayani semua warga masyarakat tanpa membeda-bedakan) dan non-partisan (terbebas dari segala bentuk ikatan dengan kekuatan politik manapun). Jadi, dalam menjalankan kegiatanya LSM HAM bersifat independent; tidak terpengaruh oleh latar belakang budaya, agama, suku, ras, atau pun golongan-golongan masyarakat lainya.

    Upaya pemerintah dalam penegakan HAM
    1. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28 I UUD 1945).
    2. Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia yang diatur dalam UU ini, dan Hukum Internasional tentang hak asasi manusia yang diterima dan diterapkan oleh negara Republik Indonesia (Pasal 71 UU No. 39 tahun 1999).
    Demikian artikel tentang Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua terutama dalam bidang Kewarganegaraan.

    Sumber    : Buku Cermat Cerdas dan Hemat (Messe Media).
    Editor By : Muhammad Farhan