Dulu, ketika pertama kali mendengar kata
asuransi, tepatnya ketika teman saya menawarkan suatu bentuk asuransi plus plus, benak saya langsung berputar-putar karena tak mengerti apa sebenarnya asuransi itu. Jika kemudian
trend asuransi semakin berkembang, tentu itu semua karena jasa dari kawan-kawan yang bergerak dibidang asuransi. Apalagi kemudian asuransi semakin berkembang ke semua lini kehidupan. Tidak hanya asuransi jiwa saja, tetapi terdapat juga
asuransi kesehatan, pendidikan, kebakaran, kecelakaan, dan sebagainya.
Pun dari dulu aku tidak memahami dan mengetahui jika selama ini kita membayar asuransi kecelakaan ketika naik kendaraan umum seperti bis kepada
PT. Jasa Raharja. Karena biaya premi yang disertakan juga tergolong kecil, hanya sekitar
100-200 rupiah saja. Tapi, saya yakin dengan layanan ini masyarakat semakin terbantu ketika suatu waktu terjadi kecelakaan dengan mendapat biaya perawatan ketika harus menginap di rumah sakit.
Karena pada dasarnya, tidak ada seorangpun diantara kita yang tahu akan apa yang terjadi atas hidup kita. Kecelakaan dapat saja terjadi tanpa kita duga sebelumnya, di mana saja dan kapan saja. Adalah keputusan yang bijaksana apabila kita berjaga-jaga atas kondisi yang tidak kita inginkan. Memilih dan mengikuti asuransi kecelakaan diri bisa merupakan salah satu keputusan bijaksana tersebut.
Dari lafalnya aku juga tidak mudah memahami mengapa dari asal kata insurancei kemudian tiba-tiba menjadi kata ‘asuransi’. Mungkin sama-sama ada bunyi ‘surans’-nya. Tapi itu tak penting. Yang penting kita sama-sama tahu kita harus selalu siap dengan segala resiko yang mungkin terjadi pada kita.
Secara global ada beberapa macam asuransi yang perlu kita ketahui, khususnya yang terdapat di negara tercinta kita Indonesia. Asuransi-asuransi itu antara lain; Pertama Asuransi Kerugian, asuransi jenis ini mencakup bidang-bidang seperti, kebakaran, kecelakaan diri, kekayaan, kredit, ekspor, pengangkutan dan lain-lain. Besarnya premi tergantung pada besarnya ganti rugi yang harus dibayar dan tingginya risiko yang harus ditanggung oleh perusahaan asuransi. Semakin besar ganti rugi dan semakin tinggi risiko yang harus ditanggung akan semakin tinggi pula premi yang harus dibayar oleh nasabah. Jadi jika misalnya kita berniat membuka usaha atau semacamnya, gak usah ragu untuk ikut asuransi, siapa tahu terjadi sesuatu yang tidak kita duga-duga.
Kedua Asuransi Jiwa, terdapat dua macam asuransi yang tercakup dalam asuransi jiwa, yaitu asuransi jiwa dan asuransi pensiun. Terdapat tiga macam asuransi jiwa yaitu asuransi jiwa berdasarkan kontrak (term insurance), asuransi jiwa dengan tabungan (endowment insurance), dan asuransi jiwa seumur hidup (whole lift insurance).
Untuk asuransi jiwa berdasarkan kontrak, perjanjian asuransi berlaku unruk jangka waktu tertentu, selama jangka waktu tersebut nasabah harus membayar premi kepada perusahaan asuransi. Jika pada jangka waktu yang disepakati nasabah meninggal dunia, ahli waris nasabah akan mendapatkan ganti rugi. Akan tetapi jika pada jangka waktu kontrak nasabah masih hidup, perusahaan asuransi tidak berkewajiban mengembalikan premi yang telah dibayarkan nasabah.
Asuransi jiwa dengan tabungan hampir sama dengan asuransi kontrak, hanya saja pada asuransi jiwa dengan tabungan, jika nasabah tidak meninggal dunia setelah waktu kontrak habis, nasabah akan mendapatkan santunan. Pada asuransi jiwa seumur hidup, ahli waris nasabah akan memperoleh santunan jika nasabah meninggal dunia. Dari ketiga jenis asuransi jiwa, premi yang paling tinggi adalah pada asuransi jiwa seumur hidup.
Asuransi Pensiun
Asuransi pensiun biasanya dibeli secara kolektif oleh perusahaan swasta atau pemerintah. Premi biasanya dibayar setiap bulan, dan jika nasabah mencapai usia pensiun akan mendapatkan santunan dari perusahaan asuransi (santunan bisa dibayarkan sekali atau setiap bulan). Itung-itung persiapan untuk pensiun kita diwaktu senjakala, yuk ikut asuransi jiwa dengan tabungan.
Ketiga Asuransi Sosial, atau Asuransi Pemerinrah, adalah jenis asuransi di mana perusahaan asuransi menanggung berbagai risiko yang mungkin timbul di masyarakat. Karena besarnya risiko yang harus ditanggung perusahaan asuransi, maka tidak ada perusahaan swasta yang mau menyediakan asuransi jenis ini kepada masyarakat. Jenis asuransi sosial yang sudah berlaku di masyarakat meliputi : Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas (P.T. A. K. Jasa Raharja); Asuransi Tenaga Kerja (P.T. Astek); Asuransi Kesehatan (P.T. Askes); Asuransi Pensiunan TNI (Perum ASABRI).
Nah kalo ini kita nggak usah daftar atau semacamnya, karena umumnya sudah include dalam suatu perusahaan atau lembaga. Contohnya yang saya sebutkan di atas. Jasa Raharja udah masuk dalam perusahaan-perusahaan angkutan. Askes biasanya dimiliki oleh pemilik kartu askes, baik PNS atau kalangan tidak mampu.
Selain itu ada juga lo perusahaan asuransi yang dulunya dimiliki para guru di masa pemerintahan Hindia Belanda. Perusahaan ini sekarang lebih dikenal dengan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Bayangkan, sejak zaman dulu sebenarnya bangsa ini sudah mengenal arti siap siaga terhadap segala resiko yang mungkin terjadi. Buktinya guru-guru yang mendirikan AJB Bumiputera
Tentu kita masih ingat ketika awal kali negara kita meluncurkan satelit palapa dan kemudian terjadi kecelakaan, tentu kita tidak mungkin begitu saja menggantinya karena biaya pembuatannya cukup mahal. Nah, dengan adanya asuransi tentu saja jika terjadi lagi kecelakaan, tinggal mengajukan klaim, kita dapat membuat lagi deh.
Dengan mengikuti asuransi tidak ada jaminan jika kehidupan kita, investasi kita, kesehatan kita, jiwa kita terlindungi karena memang asuransi tidak berarti membuat semacam pelindung seperti dalam film-film pendekar yang memiliki ilmu lembu sekilan misalnya, akan tetapi dengan ikut asuransi, kita akan merasa terlindungi. Setuju?